
Pada zaman penjajahan, baik pada
masa pemerintahan Hindia Belanda maupun masa pendudukan Jepang, kefarmasian di
Indonesia pertumbuhannya sangat lambat, dan profesi ini belum dikenal secara
luas oleh masyarakat. Sampai proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, para
tenaga farmasi Indonesia pada umumnya masih terdiri dari asisten apoteker
dengan jumlah yang sangat sedikit. Tenaga apoteker pada masa penjajahan umumnya
berasal dari Denmark, Austria, Jerman dan Belanda. Namun, semasa perang
kemerdekaan, kefarmasian di Indonesia mencatat sejarah yang sangat berarti,
yakni dengan didirikannya Perguruan Tinggi Farmasi di Klaten pada tahun 1946
dan di Bandung tahun 1947. Lembaga Pendidikan Tinggi Farmasi yang didirikan
pada masa perang kemerdekaan ini mempunyai andil yang besar bagi perkembangan
sejarah kefarmasian pada masa-masa selanjutnya.
Di era sekarang ini perkembangan
dunia farmasi sudah mengalami kemajuan yang cukup pesat. Dengan di dukung oleh
kemajuan teknologi yang canggih, Indonesia telah mampu memproduksi obat dalam
jumlah yang cukup besar dengan jaringan distribusi yang cukup luas. Dan
sebagian besar, sekitar 90% kebutuhan obat nasional telah mampu dipenuhi oleh
industri farmasi dalam negeri.
Apotek adalah suatu tempat tertentu,
tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi,
perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Definisi diatas ditetapkan
berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1027/Menkes/SK/IX/2004. Sesuai dengan
fungsinya, Apotek di Negara maju menjalankan fungsi pengawasan atas pemakaian
obat oleh masyarakat terutama untuk Obat Keras (Obat Narkotika, Psikotropika
dan obat lain yang hanya dapat diserahkan atas resep Dokter). Dan seperti
Praktek Dokter berlaku pelayanan “no Pharmacist no Service”. Jadi
kehadiran seorang Apoteker atau Pharmacist mutlak dibutuhkan
untuk Apotek dapat melayani pasien.
Walaupun sudah sejak tahun 1963
Peraturan Pemerintah mengharuskan Apoteker berkarya di Apotek, agar supaya
Apotek menjadi Pusat Informasi dan Monitoring Obat, sayangnya sampai saat ini
tidak terlaksana. Malahan iklim deregulasi yang 5 tahun terakhir merasuki
segala bidang termasuk distribusi obat telah memporak-porandakan dunia Apotek.
Telah terjadi salah persepsi, bahwa
untuk menurunkan harga obat, perlu ada persaingan yang sebebas-bebasnya, tanpa
disadari bahwa bidang obat, pasien tidak berkompetensi untuk menilai mutu
obat dari luar sehinggan akan terjadi banyak pemalsuan dan kebohongan. Dan
inilah yang sungguh-sungguh terjadi selama ini dengan timbulnya obat-obat
palsu, obat impor gelap dan oleh Apotek yang tidak bertanggung jawab obat
campuran isinya obat murah tetapi harganya obat mahal. Sebenarnya pemerintah
sudah bijaksana dalam penanganannya dengan mengeluarkan obat generik yang
harganya murah bagi masyarakat tidak mampu atau untuk pasien yang ingin
menurunkan biaya pengobatannya. Namun, karena sering terjadi manipulasi, banyak
pasien yang tidak berani mengganti obat yang dituliskan dokter. Dan yang lebih
parah, banyak pasien yang beranggapan bahwa obat generik atau keluaran pabrik
lain yang harganya lebih murah/nanti tidak sembuh. Padahal dengan mendapat
persetujuan dari BPOM melalui no registrasi, mutu obat seharusnya sudah
terjamin.
Sudah menjadi kewajiban seorang
Tenaga Farmasi untuk memberikan pengetahuan tentang informasi obat yang benar
kepada pasien. Dan saat ini sudah banyak kita temui Apotek dimana-mana. Padahal
setiap tahunnya lulusan tenaga farmasi masih sangat terbatas. Melihat fenomena
ini dapat kita simpulkan bahwa Indonesia masih sangat membutuhkan banyak sekali
Tenaga Farmasi (Apoteker / Asisten Apoteker) yang handal dan berkompeten.
Sumber : http://pusatinfosehat.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar